Ferdinand Hutahaean Yakin Polri Bakal Pecahkan Kasus Brigadir J: Abaikan Pernyataan Spekulatif!

Ferdinand Hutahaean Yakin Polri Bakal Pecahkan Kasus Brigadir J: Abaikan Pernyataan Spekulatif!

Ferdinand Hutahaean yakin dengan kinerja Polri untuk tuntaskan kasus Brigadir J-Ist-Radarmajalengka.com

"Sekarangpun saya yakin Polri akan tuntaskan kematian Brigadir J ini dengan baik. @DivHumas_Polri," tutupnya.

BACA JUGA:Komnas HAM Siap Periksa Istri Ferdy Sambo, Ahmad Taufan: Nggak Ada yang Istimewa

BACA JUGA:Timsus Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J, Dedi Prasetyo: Semua Bukti Akan Disampaikan

Sementara itu, sebelumnya Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa anggotanya sudah siap melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Pemeriksaan Putri Candrawathi itu bersangkutan dengan adanya pengaduan dari dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akan tetapi Komisi HAM masih menunggu perawatan psikologis Putri Candrawathi terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan.

"Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM," kata Taufan, Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Hari Ini Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Brigadir J, Siapa yang Bakal Menyusul Brigadir RR dan Bharada E?

BACA JUGA:Duh! Harry Maguire Diledek Kurt Angle Pegulat WWE: Begini Kalau Kebanyakan Minum 'Susu Murni'

Kemudian Taufan memberikan penjelasan terkait dengan standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Dalam aturan tersebut,  disebutkan bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban dari kekerasan seksual.

"Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual," terang Taufan.

"Karena itu dia harus dihormati, hak didampingi penasihat hukum, hak mendapatkan perawatan psikologis segala macam,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: