Duh! Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Harga Baru Gojek dkk per Agustus 2022
Ilustrasi ojek online yang alami kenaikan tarif-Afif Kusuma/ Unsplash-Afif Kusuma/ Unsplash
Biaya Kenaikan Tarif Ojek Online
1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500
2. Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700
Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000
Perbedaan Terjadi di Zona II, Naik Sampai Rp 5.000
Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: