Duh! Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Harga Baru Gojek dkk per Agustus 2022

Duh! Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Harga Baru Gojek dkk per Agustus 2022

Ilustrasi ojek online yang alami kenaikan tarif-Afif Kusuma/ Unsplash-Afif Kusuma/ Unsplash

Biaya Kenaikan Tarif Ojek Online

1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km

Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500

2. Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.700

Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km

Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000

Perbedaan Terjadi di Zona II, Naik Sampai Rp 5.000

Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads