Duh! Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Harga Baru Gojek dkk per Agustus 2022

Duh! Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Harga Baru Gojek dkk per Agustus 2022

Ilustrasi ojek online yang alami kenaikan tarif-Afif Kusuma/ Unsplash-Afif Kusuma/ Unsplash

Lebih dari itu, yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja.

BACA JUGA:Jelang Semifinal AFF U-16, Bima Sakti Sampaikan Pesan Penting untuk Skuad Garuda Muda

BACA JUGA:Ini Pengakuan LPSK Usai Temui Putri Candrawathi di Rumahnya, Ternyata...

Perlu diketahui bahwa dalam aturan terdahulu, rentang biaya jasa minimal ojek online berada di angka Rp 8.000 - Rp 10.000.

Sementara di aturan terbaru, tertera rentang biaya jasa minimal di wilayah zona II mencapai Rp 13.000 - Rp 15.000.

Jadi, jika dibandingkan dengan aturan tarif ojek online yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, rentang biaya jasa minimal untuk wilayah Zona II naik sampai Rp 5.000.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.

Nah, itu dia informasi mengenai kenaikan tarif ojek online yang mulai berlaku di bulan Agustus 2022 ini.

Kalau menurutmu bagaimana, nih?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads