#SaveBharadaE! Richard Eliezer Anak Gereja dan Patuh, Pihak Keluarga: Kami Mohon Doanya Agar Dia...

#SaveBharadaE! Richard Eliezer Anak Gereja dan Patuh, Pihak Keluarga: Kami Mohon Doanya Agar Dia...

Pengacara Sebut Bharada E Kena Mental setelah Ditangkap--

Roy, mewakili keluarga Bharada E mengaku sangat terpukul mengetahui saudaranya terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Mengenal Arti Brigadir, Bharada, dan Tingkatan Pangkat Polisi Lengkap dari Terendah hingga Tertinggi

"Ayahnya kebetulan pengurus gereja. Dia anak tidak mau macam-macam. Kami keluarga ikut terpukul,” tutur Roy Pudihang.

Psikologi Keluarga Bharada E Terganggu

Roy Pudihang mengaku tak mengetahui apa yang terjadi dengan keponakannya, Bharada E.

Ternyata, mereka baru tahu Bharada E terlibat dalam kasus Ferdy Sambo ini dari media.

“Kami tidak tahu sesungguhnya apa yang terjadi. Kami tahu dari media," ujarnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Yakin Ferdy Sambo Berupaya Melindungi Kehormatan Keluarganya: Dia Bertanggung Jawab..

Gegara terseret dalam penembakan terhadap Brigadir J, keluarga Bharada E mengaku psikologinya terganggu. Mereka juga merasa malu.

"Anaknya baik, tidak ada yang aneh - aneh, rajin ke gereja, kami terpukul sekali. Psikologi kami tertekan, malu,” imbuh Roy Pudihang.

Bharada E Dihukumi Pasal 338

Hukuman yang dijatuhi tim penyidik kepada Bharada E adalah Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Untuk Ferdy Sambo, karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J, ia dijerat ancaman hukuman mati bersama dua anak buahnya; Bripka RR dan seorang tersangka berinisial KM.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat: Terima Kasih Buat Pak Presiden dan Pak Listyo Sigit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: