Boothnya Hadir di GIIAS 2022, Brigjen Yusri Yunus: Bayar Pajak Kendaraan Listrik Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

Boothnya Hadir di GIIAS 2022, Brigjen Yusri Yunus: Bayar Pajak Kendaraan Listrik Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.-NTMC-

TANGERANG, DISWAY.ID- Pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022, juga akan menjadi sarana edukasi bagi para pengunjung pameran selama tanggal 11-21 Agustus 2022.

Salah satunya terkait pembayaran PKB terutama untuk kendaraan listrik yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat Digital Nasional.

Topik edukasi tentang kendaraan listrik yang dapat diakses oleh para pengunjung pameran salah satunya adalah tentang pajak kendaraan bermotor (PKB).

BACA JUGA:30 Kendaraan Baru Akan meluncur di GIIAS 2022, Bisa Jajal Mobil Listrik di EV Test Track

Seperti diketahui, kendaraan listrik memiliki keistimewaan dalam hal pajak dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak dan gas. Terdapat aturan hukum tersendiri untuk pajak kendaraan bagi kendaraan listrik yang sangat menarik bagi para pencinta otomotif.

Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil.

Aturan ini berlaku bagi mobil-mobil yang termasuk ke dalam mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik.

Jenis mobil ini akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat menarik karena tergolong ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.

Aturan pajak PPnBm ini tertuang di PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%.

BACA JUGA:GIIAS Kembali Hadir di ICE BSD, Segini Harga Tiketnya

Hal ini menjadikan pajak tahunan mobil elektrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan dasar minyak dan gas karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0%.

Dengan begitu, biaya ini telah mengurangi 10% dari NJKB. Dengan adanya aturan ini, pajak mobil listrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak dan gas.

Selain pajak yang lebih murah, proses pembayaran pajak kendaraan listrik juga bisa lebih mudah dan aman melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL merupakan program unggulan Pembina Samsat Nasional sebagai bukti nyata komitmen pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan dan pengelola modern channel payment yang sangat efektif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat lndonesia dalam melakukan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: