Bawaslu RI Temukan 275 Nama Dicatut Parpol, Rahmat Bagja Ungkap Fakta Ini
Ketua Bawaslu Ri, Rahmat Bagja.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan bahwa ada ratusan nama yang dicatut secara sepihak dan tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik (parpol).
Bahkan Bagja mengungkap fakta bahwa ada satu nama dicatut oleh sejumlah parpol.
"Bawaslu mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol," ujar Bagja melalui keterangan tertulis yang diterima Disway.id, Selasa 16 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pidato di Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Jokowi Kenakan Busana Asal Bangka Belitung
Bagja menjelaskan bahwa selama tahapan pendaftaran, yakni dari 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022, ada 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Saat ditanya parpol mana saja yang mencatut 275 nama tersebut, Bagja enggan menjelaskannya secara rinci.
Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan daftar 275 nama tersebut ke KPU RI agar bisa ditindaklanjuti dengan perbaikan.
"Jadi bentuknya perbaikan dan kemudian parpolnya belum bisa kita sebutkan karena ini mencakup 275 nama," jelas Bagja.
"Kami bisa merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan teguran kepada parpol yang bersangkutan untuk merubah nama keanggotaannya di dalam sipol," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Bagja juga mengungkapkan bahwa terdapat kasus pecatutan nama yang mana satu nama ini terdaftar hingga di lima parpol.
BACA JUGA:40 Partai Politik Daftar Peserta Pemilu 2024, KPU Resmi Tutup Pendaftaran
"Ada satu nama orang ternyata dicatut tiga sampai lima parpol," ungkap Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menegaskan kepada KPU dan seluruh parpol bahwa pihak bawaslu akan terus memantau seluruh proses tahapan Pemilu 2024.
Adapun, rincian anggota pengawas Pemilu 2024 yang namanya dicatut menjadi kader parpol calon peserta Pemilu 2024, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: