Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Sita 101 Gram Sabu-Sabu

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Sita 101 Gram Sabu-Sabu

foto: ilustrasi garis polisi--

KARAWANG, DISWAY.ID-- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang perwira menengah terkait penyalah gunaan narkoba.

Ironisnya, perwira yang ditangkap Dittidnarkoba Bareskrim kali ini seorang Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang Jawa Barat AKP ENM.

AKP ENM yang tugas sehari-harinya untuk memberantas narkoba ini, malah ditangkap petugas Bareskrim atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Hadirkan Layar LED Terbesar di GIIAS 2022, Booth Hyundai Dapat Rekor MURI

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengungkapkan dalam penangkapan terhadap AKP ENM pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB itu, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 101 gram sabu-sabu.

Jumlah itu terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram.

Selain itu, tim Bareskrim menyita satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram.

"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta," ujar Krisno dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan penangkapan penangkapan AKP ENM bagian dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba, yakni Juki dkk.

BACA JUGA:Kemah Merdeka Toleransi Disambut Antusias Pelajar, Kapolda Sulsel Minta Jadi Ajang Tahunan

BACA JUGA:Pidato di Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Jokowi Kenakan Busana Asal Bangka Belitung

Krisno mengatakan Juki dkk kerap beroperasi di tempat hiburan malam, yakni F3X Club dan FOX KTV Bandung.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," tutur Krisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: