Justice Collaborator Bharada E Bisa Dicabut, LPSK Buat Pernyataan Tegas
Bharada E didampingi psikolog saat berada di Bareskrim. Foto : disway.id--
JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Bharada E konsisten dengan keterangannya.
Pasalnya keterengan Bharada E sangat penting untuk mengungkap kasus Brigadir J.
LPSK juga memperingatkan jika Bharada E tidak konsisten maka status justice collaborator-nya bisa dicabut
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh wakil ketua LPSK, Edwin Partogi.
BACA JUGA:GIIAS 2022: Ferrox Luncurkan 3 Filter Udara 'Seumur Hidup' untuk Baleno dan 2 Motor Ini
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin 15 Agustus 2022.
Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.
Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.
BACA JUGA:Pengakuan Kamaruddin Lihat Wajah Bharada E Sejak Awal: Dia Bukan Pelaku
Lebih lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.
"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Umi Pipik Tak Larang Anak-anaknya Nikah Muda dengan Syarat...
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 14 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: