Bunker Sambo Mulai Mencolok, Praktisi: Fokus Perkara Bedah Ponselnya
Inilah gambaran rumah Ferdy Sambo yang mendapat pengawalan dari anggota Brimob saat penggeledahan pekan lalu. -Intan Afrida Rafni-disway.id
“Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo,” kata dia.
Jika benar terjadi, suap masuk pada kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
rumah ferdy sambo-002-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Bunker Sambo Rp 900 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: