Sepak Terjang Komjen Agus Andrianto, Jenderal Bintang 3 yang Nekat Kasih Ancaman Hukuman Mati ke Ferdy Sambo

Sepak Terjang Komjen Agus Andrianto, Jenderal Bintang 3 yang Nekat Kasih Ancaman Hukuman Mati ke Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto belakangan ini jadi sorotan publik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Komjen Agus ini sangat terlihat cukup mencolok dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bahkan Komjen Agus juga yang menyampaikan Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati dengan disangkakan sejumlah pasal.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Coach Shin Tae-yong Datangi Booth Hyundai di GIIAS 2022, Rasakan Impresi Pertama Stargazer

Kendati begitu, beberapa waktu lalu Komjen Agus Andrianto mengisyaratkan tidak akan mengumumkan motif kasus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Motif pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut memang masih teka-teki.

"Sementara ini informasi (motif) tersebut hanya untuk kalangan penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Lantas siapa sebenarnya sosok Komjen Agus yang berani berikan ancaman hukuman mati kepada Ferdy Sambo?

BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris: Arsenal Berada di Puncak, Berikut Ini Posisi dan Poin 20 Tim

Dilansir dari berbagai sumber, Komjen Agus Andrianto lahir di Blora, Jawa Tengah pada 16 Februari 1967.

Agus Andiarto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1989.

Awalnya jenderal bintang tiga ini mengawali karir nya sebagai Pamapta Polres Dairi, Sumatera Utara pada 1990.

BACA JUGA:Ikhwal Viral Aksi Bully Pelajar SMP di Cilegon, Mediasi: Syaratnya Pelaku Pindah Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: