Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Sebut Ada Kepentingan Dalam Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Sebut Ada Kepentingan Dalam Kematian Brigadir J

Pihak penyidik mengajukan untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena dikhawatirkan adanya pengaruh dari pihak lain, di mana Susno mengatakan kelihatannya langsung ditahan.-DOK/DISWAY.ID/DNN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Pasal itu diterapkan terhadap Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diumumkan pada Jumat 19 Agustus 2022.

Bagaimana bisa Putri Candrawathi bisa terancam hukuman mati? 

BACA JUGA:Amplop 'Titipan Bapak' Saat Diminta Beri Perlindungan Putri Candrawathi Diungkap LPSK

Meski nantinya Putri Candrawathi dinyatakan bukan eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ancaman hukuman mati tersebut tetap diterapkan. 

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana Bonaprapta mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Disebutkan Ganjar, berada di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu, yang menyebabkan Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar seperti telah tayang di YouTube TvOne.

Penyidik, sambung Ganjar, yang cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain.

BACA JUGA:Pertarungan Trah Politik Keluarga Bakal Warnai Pilkada Banten 2024

Di mana, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.

Buktinya, tegas Ganjar, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.

"Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338," katanya.

Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads