Usul Kapolri Dinonaktifkan, Benny K Harman: Kita Nggak Percaya Polisi, Kita Dibohongi Juga..
Benny K Harman Desak Kapolri Diberhentikan Sementara-DPR RI-YouTube Channel
"Kita ini hanya membaca melalui medsos Pak Mahfud, dan keterangan resmi dari Mabes. Kita tanggapi ternyata salah, jadi publik dibohongi oleh polisi," tambah Benny.
BACA JUGA:Ponsel Josua Dihilangkan, Choirul Anam: Kuat Maruf Ancam Brigadir J sebelum Dibunuh
Terakhir, Benny memberi saran atau usul agar Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI bisa mengambilalih penanganan kasus ini demi adanya transparansi.
"Maka mestinya, Kapolri diberhentikan sementara dan diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini, supaya obyektif dan transparan." tutupnya.
Kini, Komisi III DPR RI menunggu jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penjelasan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat juga audit Satgasus Merah Putih.
Kasus yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dijelaskan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa sarat isu-isu yang belum jelas.
BACA JUGA:Mendikbudristek Nadiem Tunjuk Mohammad Sofwan Effendi jadi Plt Rektor Unila
BACA JUGA:Buntut 'Amplop Kyai' Ketua PPP Suharso Manoarfa Berurusan ke Polda Metro Jaya
Ia menyadari, di awal kasus muncul berbagai isu liar yang hingga kini hingga kini masih belum tuntas tentang motif sebenarnya sehingga dikhawatirkan DPR terjebak pada desas-desus yang belum jelas motif sesungguhnya.
“Hari ini Komisi III menggelar rapat usai reses. Saat masa reses lalu, Komisi III tetap mengawasi dan memantau berbagai isu kasus Irjen FS-Brigadir J di awal-awal yang belum jelas kebenarannya.
Demikian disampaikan Desmond usai Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: