Buntut 'Amplop Kyai' Ketua PPP Suharso Manoarfa Berurusan ke Polda Metro Jaya

Buntut 'Amplop Kyai' Ketua PPP Suharso Manoarfa Berurusan ke Polda Metro Jaya

Buntut dari ucapan pada pidato yang menyinggung 'amplop kyai', Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa berurusan ke Polda Metro Jaya. -twitter @chinta_chintata-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Buntut dari ucapan pada pidatonya yang menyinggung 'amplop kyai', Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa berurusan ke Polda Metro Jaya oleh pria bernama Ari Kurniawan pada Sabtu 20 Agustus 2022.

"Iya benar betul hari Sabtu kami dampingi Pak Ari selaku kuasa hukum atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Kiai," kata kuasa hukum Ari yaitu, Ali Jufri saat dikonfirmasi kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Ali Jufri juga menjelaskan, laporan dibuat karena pernyataan Suharso itu adalah sebagai bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren. 

Kliennya sebagai alumni pesantren merasa tersinggung dan melaporkan Suharso ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Gempa Hari Ini Guncang Bali Getarannya Terasa Sampai ke Jawa Timur dan NTB

BACA JUGA:Puluhan Perwira Menengah di Polda Metro Jaya Dimutasi dari Jabatannya

"Pak Suharso ini kan bicara didepan publik, ini tidak etis, ini dianggap sebagai bentuk penghinaan," jelasnya.

Dalam membuat laporan itu, Ali Jufri mengaku membawa beberapa barang bukti, salah satunya adalah video ketika Suharso menyebut 'amplop kiai'. 

Laporannya kepada Suharso Manoarfa ini telah diterima polisi dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2022. 

BACA JUGA:DPR RI Tunggu Jawaban Kapolri Soal Satgasus Merah Putih dan Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Agar Berkendara Tetap Nyaman dan Aman, Perhatian Juga Perawatan Velg Sepeda Motor

Terlapornya tertulis Suharso Manoarfa dan dalam laporan itu, terlapor dilaporkan atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasa 156 a KUHP.

Sebelumnya diketahui Suharso Monoarfa disorot gegara pernyataannya yang kontroversial membuat DPP PPP langsung memberikan tanggapan. 


Terlapornya tertulis Suharso Manoarfa dan dalam laporan itu, terlapor dilaporkan atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasa 156 a KUHP.-twitter @chinta_chintata-

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads