Polisi Usut Dugaan Korupsi BBM Nontunai Rp 452 Miliar Libatkan Anak Usaha PT Pertamina

Polisi Usut Dugaan Korupsi BBM Nontunai Rp 452 Miliar Libatkan Anak Usaha PT Pertamina

Irjen Dedi Prasetyo tegaskan posisi Kapolda Jatim dan Sumut dalam pusaran kasus Ferdy Sambo dan perihal keterlibatan mereka. --

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) nontunai. Dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM tersebut diduga rugikan negara Rp 451,6 miliar.

Korupsi melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan. Langkah itu diambil usai memeriksa saksi dan ahli.

BACA JUGA:MyPertamina Gak Laku di Wonosobo, Pendaftar Baru Capai 3 Persen

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangannya, dikutip Selasa 23 Agustus 2022. 

Dedi menjelaskan, pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT. Pelaksanaan kontrak pada satu tahun pertama 1.500 kiloliter (kl) per bulan.

Kemudian tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl per bulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl per pemesanan (Addendum II).

BACA JUGA:Sopir Truk Geruduk Kantor Pertamina, Pertanyakan Larangan Isi Bio Solar di SPBU

“Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi,” kata Dedi.

Kemudian, lanjut Dedi, PT AKT tidak membayar sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012 sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp 451,66 miliar.

BACA JUGA:Pendaftaran BBM Subsidi di MyPertamina Tembus 50 Ribu Kendaraan Dalam 4 Hari

Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT. Sementara Direksi PT PPN tidak ada upaya melakukan penagihan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” katanya.

Dedi mengatakan, Polri kini sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengusut kasus ini lebih dalam. Di antaranya membuat rencana penyidikan hingga melakukan profiling pihak yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads