Wacana Polri Kembali ke TNI Bergulir Seiring Upaya Revisi UU No 2 Tahun 2022
Wacana Polri kembali ke barak alias kembali kepangkuan TNI bergulir seiring upaya revisi UU No 2 Tahun 2022.-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan direvisi. Wacana ini akan terus menggelinding bak bola salju yang menghantakan Polri kembali ke barak.
Ya, wacana ini memungkinkan bagi Polri untuk kembali menyatu dengan TNI. Sejalan dengan trend negatif yang dipertontonkan Korps Bhayangkara itu.
Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 ini bukan sebatas wacana bisa. Ini harus dilakukan dengan sporadis dan cepat. Kondisi ini didasari dengan banyak pertimbangan yang rasional terkait kondisi Polri saat ini.
BACA JUGA:Kapolri ‘Gusur’ 24 Loyalis Ferdy Sambo, Ini Rincian Nama dan Pangkatnya
Publik sudah jengah dengan gaya Polri. Ini bisa dilihat dari pola hidup anggota Polri yang hedonisme. Jauh seperti anggota TNI atau aparatur abdi negara lainnya. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan dan disparitas.
“Polri seperti lembaga superbody. Tak bisa tersentuh. Mengerikan. Bahkan menghakimi masyarakat lemah. Banyak yang ditutupi, banyak kejanggalan dan kini memunculkan sikap apriori di masyarakat,” papar praktisi hukum Syamsul Arifin kepada Disway.id Selasa, 23 Agustus 2022.
Wacana revisi UU Polri harus digelorakan, bila perlu kembalikan TNI. Publik yang terdiri dari elemen masyarakat, tokoh politik, mahasiswa harus mampu memberikan dorongan ini.
“Reformasi Polri sudah cukup rasanya. Bukannya baik malah menimbulkan persoalan baru. Dari bisnis politik sampai pengamanan kasus yang menjadi atensi. Kembalikan saja ke barak. Ini lebih aman,” tandasnya.
BACA JUGA:Polri Besok Gelar Sidang Kode Etik yang Mengarah Pemecatan Ferdy Sambo
Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, sambung Syamsul Arifin hanya kulitnya saja. Mungkin jika diungkap satu persatu, akan membuat publik geleng-geleng.
“Tak habis pikir. Dari kasus Sambo saja Anda bisa lihat muncul fenomena yang membuat publik tercengang. Dari dugaan LGBT, bunker Rp 900 miliar, kasus pembunuhan, kasus perempuan ketiga, judi online, konsorsium sampai sub Polri seperti yang disampaikan Mahfud MD,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan wacana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut. “Besok mas, kemungkinan Kamis ya dibahas,” ujarnya.
Upaya revisi ini belum dapat dipastikan apakah memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 atau 2023.
BACA JUGA:IPW Ungkap Friksi di Petinggi Polri, Punya Data Lengkap Konsursium 303
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: