Perkara Sengketa Lahan SMKN 3 Kayuagung, Camat: Ahli Waris Jangan Tutup Akses Jalan dulu...
SMKN 3 Kayuagung, Ogan Komering Ilir--
OGAN KOMERING ILIR, DISWAY.ID-Perkara sengketa lahan antara SMKN 3 Kayuagung dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OGAN KOMERING ILIR dengan ahli waris H Jalil masih terus bergulir.
Sebelumnya, pada Maret 2022 lalu warga tiba-tiba memasang spanduk peringatan di beberapa sudut sekolah yang beralamat di Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton itu dengan tulisan “Dilarang masuk, Tanah ini milik ahli waris Ayib ibrahim Bin H. Jalil”. Klaim kepemilikan lahan itu bahkan hingga menutup akses menuju sekolah sejak Juli 2022 lalu.
Ahli waris H Jalil yang memiliki dua istri itu diketahui telah mendapat ganti rugi yang diberikan kepada anaknya. Namun kini ahli waris H Jalil kembali mempermasalahkan lahan tersebut.
Camat Kayuagung, Iskandar meminta ahli waris H Jalil yang mengklaim pemilik lahan agar tidak menutup akses jalan menuju sekolah dan sekitarnya.
"Kepada pemilik lahan, jalan jangan ditutup dulu agar tidak membuat terganggu,” tegas Iskandar dalam rapat koordinasi, di SMKN 3 Kayuagung, Rabu 24 Agustus 2022.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Sembako di Ogan Komering Ilir Terpantau Naik
Dikatakan, Iskandar, penutupan jalan mengganggu terutama pelajar dan masyarakat sekitar yang ingin beraktivitas. Padahal kata Iskandar, berdasarkan pemerintah terdahulu telah melakukan ganti rugi terkait lokasi yang disengketakan, baik itu secara dokumen karena telah lama mungkin tidak lengkap.
"Sekolah ini sudah ada surat dari pemerintah Kabupaten OKI awal berdirinya, termasuk lahan sekitar berupa hutan kota. Tanaman dilakukan penanaman dan jalannya dibangun PU (Dinas)," jelas Iskandar.
Masih kata Camat, dalam masalah ini pihak pemerintah OKI selalu melakukan pendekatan persuasif baik kepada masyarakat, dengan tujuan jangan timbul gejolak.
Apabila dari pihak ahli waris keberatan, dapat disampaikan kepada pemerintah baik itu gugatan dan lainnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan SSTP menyampaikan, mengenai objek yang disengketakan sudah pernah ada ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten OKI.
“Ganti rugi dengan nilai Rp 260.000, pada zaman itu untuk lokasi persisnya disana,” jelas Dedi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: sumeks.disway.id