Kapolri Listyo Sigit: Saya Terima Pil Pahit Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sempat ditemui Ferdy Sambo usai penembakan Brigadir J-Foto.Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit: Berkat Masyarakat Kasus Penembakan Brigadir J Terang Benderang
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang di Patsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya.
Sigit berkomitmen Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.Ia mengakui kasus Brigadir J menjadi pukulan keras untuk Polri.
“Ini tentunya pil pahit bagi kami, namun demikian kami terus berkomitmen apa yang terjadi menjadi momentum untuk memperbaiki, untuk terus melakukan perbaikan institusi Polri,” kata Kapolri Sigit.
"Ini bentuk akuntabilitas Polri untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi menjadi semakin terang apa adanya. Kasus ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri," ucapnya.
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan 3 Jenderal Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Disebut Bawa Kasus Brigadir J ke Titik Terang-tribaratanews.polri.go.id--
Sementara itu Anggota Komisi III Hinca Panjaitan optimistis Polri bisa mengembalikan kepercayaan publik dari serangkaian kejahatan di balik drama Duren Tiga.
"Jika kita harus melihat langit malam lebih gelap akibat banyak bintang-bintang (perwira tinggi) yang berjatuhan dan menjauh dari orbitnya," kata Hinca Panjaitan mengibaratkan posisi Kapolri saat ini.
Dalam rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022 itu Politikus Partai Demokrat meyakini kasus ini akan terungkap jika Tim khusus Bareskrim Mabes Polri bekerja dengan jujur dan memiliki integritas.
Timsus sejauh ini baru menetapkan lima tersangka dalam kasus Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Wacana Polri Kembali ke TNI Bergulir Seiring Upaya Revisi UU No 2 Tahun 2022
BACA JUGA:Isu Ferdy Sambo Tak Sanggup Dinetralisir, Polri Target Operasi?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: