Operasi Kamtibmas di Bulan Agustus, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Tindak Pidana Narkotika, Miras dan Judi

Operasi Kamtibmas di Bulan Agustus, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Tindak Pidana Narkotika, Miras dan Judi

Para pelaku tindak pidana narkoba, miras dan perjudian dikumpulkan Polda Metro Jaya-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWA.ID-- Polda Metro Jaya merilis hasil Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi di lapangan Direktoran Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan rilis kasus-kasus tersebut adalah hasil kegiatan-kegiatan yang dilakukan mulai tanggal 21 Agustus sampai 25 Agustus.

“Pada Bulan Agustus 2022, Ditresnarkoba telah mengungkap sebanyak 45 kasus/LP dan menahan 66 orang tersangka tindak pidana narkotika dan hasil operasi pemberantasan miras, dengan jumlah barang bukti yang disita yaitu Ganja: 626,75 Kg; Sabu: 141,9 Kg; Ekstasi 108.128 Butir; Miras: 27.650 botol miras berbagai merk,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Group Neraka Hasil Drawing Liga Champions 2022-2023 Bikin Inter Milan Sulit Lolos

“Dari jumlah total barang bukti yang disita tersebut, maka sebanyak 1.417.021 (satu juta empat ratus tujuh belas ribu dua puluh satu) orang atau jiwa  mampu diselamatkan," jelasnya.

Kombes Zulpan mengatakan, para tersangka tindak pidana narkoba terancam maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara.


Ribuan miras dari hasil operasi kamtibmas dari berbagai Polres jajaran Polda Metro Jaya dihancurkan dengan alat berat-M. Ichsan-

"Para tersangka narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," terangnya.

Sementara untuk tindak pidana perjudian, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah buku tabungan dan uang tunia.

BACA JUGA:Heboh Ada Dirut BUMN Disebut Kelola Rp 300 T Untuk Kepentingan Capres 2024

“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian, “ tambahnya

Kombes Zulpan juga menuturkan, dari tindak pidana narkoba ini ada salah satu tersangka yang dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Terdapa barang bukti uang sejumlah Rp 1 miliar telah disita, kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit mobil Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis mobil Hyundai H-1, dan mobil Nissan Grand Livina.

Kombes Zulpan juga mengatakan, operasi Kantibmas ini adalah komitmen Polda Metro Jaya yang secara rutin menjaga keamanan, kenyamanan dan kesejukan bagi masyarakat Ibukota dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads