Mengingatkan Lagi, Pendataan Pegawai Non ASN Paling Lambat 30 September 2022

Mengingatkan Lagi, Pendataan Pegawai Non ASN Paling Lambat 30 September 2022

Ilustrasi. Nasib honorer di Kabupaten Kuningan sedang dicari solusi oleh Sekda--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah mengingatkan lagi terkait pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), setiap instansi pemerintah diminta untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, seperti telah tayang di laman Kementerian PANRB.

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Sekda Respon Begini

Alex menambahkan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Ditegaskannya, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Diketahui, pemerintah terus mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Sebenarnya, imbauan terkait pendataan ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Alex.

BACA JUGA:2.142 Warga Kabupaten Serang Mengalami Gangguan Jiwa Berat

Alex menilai, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” katanya.

Setelah pemetaan ini utuh, ujar Alex, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: