Reuni Duren Tiga

Reuni Duren Tiga

Saat-saat indah keluarga Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya.-Foto: Dok. -disway.id

BACA JUGA:LPSK Khawatirkan Bharada E saat Temui Ferdy Sambo di Rekonstruksi, Ternyata...

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam rekonstruksi para tersangka dilakukan pengamanan sesuai dengan standar keamanan.

Sementara itu Kejaksaan Agung mengutus tim yang terdiri dari delapan jaksa untuk ikut serta dalam upaya rekonstruksi.

“Ada dua jaksa yang ditunjuk untuk setiap berkas perkara, jadi ada sekitar delapan hingga 10 jaksa, karena total ada lima kasus,” jelas Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak: Itu Pra Rekonstruksi Apa Latihan, Dedi Prasetyo: Jangan Memperkeruh Keadaan 

Beberapa hal yang belum jelas yakni anatomi kasus atau kesesuaian alat bukti. 

“Jaksa membutuhkan kelengkapan berkas secara formil dan materiil. Jadi harus dilengkapi (Penyidik Bareskrim, red)” terangnya.  

Jaksa penuntut umum, sambung Fadil Zumhana baru menerima satu berkas perkara yang berisi empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

“Tepatnya Jumat 19 Agustus baru kami terima. Sekarang masih diteliti JPU. Maka kami minta dilengkapi berkas yang diberikan secara formil maupun materiil, totalnya ada empat berkas yang kami kembalikan,” terangnya. 

Apa saja yang kurang? Fadil tidak menyampaikan detail anatomi yang dimaksud. “Tidak akan saya sampaikan di sini. Itu sudah termasuk substansi pra-penyidikan bukan untuk diberitakan,” kata dia. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan pengembalian berkas perkara kepada penyidik Bareskrim dilakukan Kamis 1 September 2022. Ini sesuai dengan Pasal 138 KUHAP. 

“Ketentuannya tujuh hari jaksa wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum,” terangnya. 

Selanjutnya, penyidik akan menerima petunjuk apa saja yang harus dilengkapi dalam waktu 14 hari sejak berkas diterima jika berkas belum lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: