Ada yang Meminta Putri Candrawathi Mengubah Cerita

Ada yang Meminta Putri Candrawathi Mengubah Cerita

Polri beri alasan kenapa Putri Candrawathi mendapat penangguhan penahanan-Foto Dok/Ilustras: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID -  Ada hal baru di balik kasus kematian Brigadir J. Salah satunya adanya upaya mengubah cerita dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.


Foto kenangan Putri Chandrawathi bersama Ferdy Sambo. Kini keduanya dihadapkan kasus baru yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hari ini, Jumat 26 Agustus 2022. -Foto: Dok-disway.id

Siapa yang meminta mengubah cerita dugaan pelecehan itu? tudingan mengarah pada Ferdy Sambo yang baru saja dipecat dengan tidak hormat dari Polri setelah 28 tahun mengabdi.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik  mengatakan tugas penyidik Polri begitu berat dalam mengurai fakta dan bukti-bukti dari kasus kematian Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

BACA JUGA:Reuni Duren Tiga

Beberapa kesulitan itu terjadi akibat keterangan Putri Candrawathi yang selalu berubah-ubah ketika penegak hukum akan membongkar kebenaran dugaan pelecehan tersebut.

Peran Ferdy Sambo begitu kuat untuk mendikte Putri. Dari kronologi kejadian sampai mengatur bagaimana Putri memberi kesaksian soal dugaan pelecehan tersebut. 

“Apa yang terjadi katanya di Magelang. Putri mengaku diminta (Ferdy Sambo, red) untuk menyampaikan, kejadian di Duren Tiga,” kata tutur Taufan, Senin, 29 Agustus 2022.

Dari titik terang ini, dapat disimpulkan jika apa yang sebenarnya dijelaskan Putri rentan terhadap keterangan palsu karena cukup sulit dibuktikan. Ketika fokus pada dugaan awal, maka keterangan bisa berubah kembali.

BACA JUGA:Curi Sambo 

Sementara dalam kontek pelanggaran, Komnas HAM akhirnya mengakui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J tidak dikategorikan kasus pelanggaran HAM berat. 

Ini merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus pembunuhan Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

“Pelanggaran HAM berat memiliki arti tersendiri. Sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati,” kata dia. 

Pengertian pelanggaran HAM berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads