Ombudsman RI Mengendus Maladministrasi Subsidi BBM untuk Seluruh Golongan Masyarakat

Ombudsman RI Mengendus Maladministrasi Subsidi BBM untuk Seluruh Golongan Masyarakat

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyamaikan laporan Rapid Assessment atau kajian cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara, terkait Pembatasan BBM Bersubsidi Melalui Aplikasi MyPertamina, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Ag-Ombudsman RI for Disway.id -disway.id

JAKARTA, DISWAY.IDOmbudsman RI mengendus adanya maladministrasi dalam pemberian subsidi BBM untuk seluruh golongan masyarakat. 

Maka, Ombudsman RI menyarankan pemerintah segera melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite khusus diperuntukkan bagi sepeda motor dan kendaraan umum. Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat dikenakan BBM non-subsidi.

“Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum," terang Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangan yang disampaikan kepada Disway.id Selasa 30 Agustus 2022.

Ini sesuai dengan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa kendaraan pribadi khususnya roda empat yang menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi. 

BACA JUGA:Ombudsman RI Bongkar Dalih Penggunaan Aplikasi MyPertamina Lewat Kajian Cepat, Hasilnya Mencengangkan

Penegasan ini disampaikan Hery usai penyerahan laporan Rapid Assessment atau Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara, terkait Pembatasan BBM Bersubsidi Melalui Aplikasi MyPertamina, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. 

Ditambahkan Hery, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 30/2007 Tentang Energi mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pasal 3 huruf f UU Energi mengamanatkan bahwa Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Diingatkan Jangan Naikan Harga BBM, Ini Risikonya Menurut Ombudsman RI

Dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.

"Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat," jelasnya.

Isi lampiran penjelasan Perpres No 191 Tahun 2014, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.

Menurutnya, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: