Susno Duadji ke Komnas HAM: Tolonglah, Jangan Banyak Omong yang Bukan Porsinya

Susno Duadji ke Komnas HAM: Tolonglah, Jangan Banyak Omong yang Bukan Porsinya

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pertama kalinya menyoroti keputusan Komnas HAM terkait pernyataan rekomendasi yang diserahkan kepada tim penyidik dan Timsus-Susno Duadji-Instagram

Pernyataan rekomendasi ini sama saja, menurut Susno, telah mendahului tim penyidik sebagai penegak hukum yang berlaku.

Susno mempertanyakan apa saja penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM. Jika hanya berdasarkan keterangan dokter hal ini akan menjadi kegaduhan.

"Termasuk satu poin lagi, tidak ada penganiayaan, tidak ada... apa dia sudah menyelidik, apa dia sudah tahu visum, biarlah penyidik yang menyimpulkan, lukanya berapa, luka visumnya bagaimana, baru disimpulkan.

"Oh, disimpulkan oleh dokter, berarti dokternya yang ngawur, dokter yang buat visum itu tidak sampai pada perbuatan pidananya," simpul Susno saat dimintai tanggapan dalam program televisi Apa Kabar Indonesia Malam TVOne, yang diunggah ke YouTube pada 1 September 2022.

BACA JUGA:Penyidik Ajukan Penahan Putri Candrawathi, Susno Duadji: Kelihatannya Langsung Ditahan

Susno menyebut, penyelidikan dari keterangan dokter bukan hanya sekadar melihat jumlah luka dan akibat dari adanya luka-luka tersebut.

"Dia hanya melihat, lukanya berapa, akibat apa dan sebagainya. Dan termasuk ingin... jadi yang ingin saya garis bawahi di sini supaya masyarakat jangan gaduh," sambung Susno.

Tak berhenti sampai di situ, Susno juga menilai Komnas HAM terlalu sering membuat pernyataan yang bukan porsinya.

"Komnas HAM tolonglah, nggak usah terlalu banyak ngomonglah. Nggak usah banyak ngomong yang bukan porsinya dia sampai masuk ke ranah penyidikan," tegas Susno.

BACA JUGA:Susno Duadji Bongkar Target Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri

Katanya, terkait dugaan kekerasan dan penganiayan yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, biar tim penyidik yang memberi kesimpulan.

"Itu ranahnya Polri, menyidik tindak pidana yang tidak ada pelanggaran HAM beratnya, itu ranahnya Polri.

"Tapi kalau memang ada pelanggaran HAM berat, silakan ditake over sesuai dengan Undang-undangan tentang HAM, prosedur hukum dan acaranya ada gitu," terang Susno.

Langkah Komnas HAM dalam pernyataan rekomendasi yang disampaikan pada Kamis, 1 September 2022 kemarin disebut hanya membuat kebingungan di tengah publik.

BACA JUGA:Reaksi Keras Susno Duadji soal Usul Kapolri Dinonaktifkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: