IPW: Putri Candrawathi Belum Ditahan Merupakan Sebuah Diskriminasi

IPW: Putri Candrawathi Belum Ditahan Merupakan Sebuah Diskriminasi

Kapolri umumkan penahanan Putri Candrawathi di rutan Mabes Polri setelah jalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.-Tangkapan layar polri tv-

BACA JUGA:Deolipa-Kamaruddin Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Sebar Hoax Terkait Kasus Brigadir J

“Yang menunjukkan di sini PC tidak kooperatif atau tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya. Dengan alasan itu terdapat cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkap Sugeng.

Lalu menurut Sugeng, alasan kemanusiaan terkait Putri Candrawathi yang memiliki balita, merupakan bukan suatu alasan mendasar.

Justru ditangguhkannya penahanan Putri Candrawathi merupakan sebuah diskriminasi.

Sugeng mendesak, karena banyak perempuan atau ibu menyusui yang terjerat tindak pidana nyata tetap dilakukan penahanan oleh kepolisian.

"Lalu yang ketiga, alasan kemanusiaan tentang PC memiliki anak kecil, bisa dinilai kalau penyidik memiliki alasan.

BACA JUGA:Ketawa Kuat Ma'ruf saat Rekonstruksi Tuai Hujatan Keras, Gus Umar: Bandit Berdarah Dingin

"Ini telah melakukan diskriminasi karena dalam perkara lain ada tersangka yang menyusui, oleh polisi ditahan," terangnya.

Sugeng berharap Putri Candrawathi dapat ditahan saat berkas-berkas para tersangka sudah P21, siap diserahkan ke Jaksa Pengadilan Umum (JPU).

“Oleh karena itu sudah waktunya PC ditahan atau setidak-tidaknya pada saat nanti penyerahan tahap kedua setelah perkara ini dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya.

Sebelumnya, menurut Ketua Tim Khusus (Timsus) Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto ada tiga alasan kenapa istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini belum ditahan.

BACA JUGA:Satu Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat oleh KKEP Terkait Obstraction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Tadi malem ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Komjen Agung saat hadir di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," tambahnya.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, Komjen Agung juga mengatakan bahwa tersangka PC juga sudah dilakukan pencekalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: