Sambo Kembali Kirimkan Surat Dari Penjara, Beri Pembelaan Pada Dua Anak Buahnya
Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id
BACA JUGA:Seorang Wanita Ditangkap karena Penipuan dan Penggelapan 10 Mobil
Tak hanya itu sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof yang juga terlibat dalam obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J.
Irjen Pol Dedi mengatakan 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.
"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.
Sebelumnya Sambo juga telah mengirimkan surat namun hanya menjelaskan peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ricuh! PMII Dan Polisi Sempat Saling Dorong-Dorongan
Dalam surat yang ditulis oleh Ferdy Sambo tersebut berisikan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Pol Dedi mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan hak dari tersangka untuk melakukan pembelaan atau penolakan sangkaan.
“Bagi seorang tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia berhak untuk mengingkar atau melakukan penolakan,” ujar Irjen Pol Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: