Sidang Kode Etik Agus Nurpatria Hadirkan 14 Saksi Terkait Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Sidang Kode Etik Agus Nurpatria Hadirkan 14 Saksi Terkait Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Irjen Dedi Prasetyo tegaskan posisi Kapolda Jatim dan Sumut dalam pusaran kasus Ferdy Sambo dan perihal keterlibatan mereka. --

Irjen Dedi juga menuturkan bahwa Kombes Agus Nurpatria melanggar beberapa pasal yakni selain merusak barang bukti CCTV ada pula pelanggaran lain pada saat olah TKP.

"Jadi satu orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun dari Propam. Ini semuanya dibuktikan nanti di proses persidangan kode etik. Dalam obstruction of justice ada yang merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesionalan di TKP, menambahkan barbuk di TKP, dan sebagainya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: