Kronologi Surya Darmadi Ditetapkan Sebagai Tersangka hingga Berakhir di Jeruji Besi

Kronologi Surya Darmadi Ditetapkan Sebagai Tersangka hingga Berakhir di Jeruji Besi

Surya Darmadi alias Apeng--

Surya Darmadi pun dipanggil oleh Kejagung dalam rangka tahap penyelidikan, namun mangkir dari panggilan Kejagung sebanyak tiga kali. 

Parahnya lagi, ia diduga kabur dari Indonesia dan menetap di Singapura untuk menghindari kasus hukum ini.

Hal ini membuat Kejagung akhirnya menggandeng KPK dan Interpol untuk memburu Surya Darmadi untuk bisa kembali d Indonesia dan menerima hukuman atas statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Irjen Dedi Prasetyo Bongkar Pengakuan Susi Soal 'Kuburan' Polisi di Rumah Ferdy Sambo

Berikut ini rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:

- Kerugian negara sebesar Rp 7.593.068.204.327 (triliun) dan USD 7.885.857,36.

- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (triliun) dan USD 7.885.857,36.

Sidang Perdana

Surya Darmadi tengah menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, hari ini, Kamis 8 September 2022. 

Sidang terdakwa Bos PT Duta Palma Group itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menilik di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis 8 September 2022, sidang akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali. 

"Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, sidang pertama," bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads