Begini Cara Tersangka V 'Cuci Uang' Hasil Jual Sabu, Mulai Bisnis Restoran, Main Properti hingga Koleksi Moge
Konferensi pers kasus pengungkapan Sabu 47 kilogram dengan tersangka Fauzan Afriansyah alias V, Jumat 9 September 2022--Humas Polri
V mengakui 47 kilogram sabu itu berasal dari salah satu DPO Malaysia berinisial UJ. Berdasarkan data transaksi keuangan, V dinyatakan melakukan TPPU dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Selain itu, penyidik menyita 7 handphone dalam kasus ini. Lalu 46 unit objek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.
“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah),” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: