Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan alat bukti baru. -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan alat bukti baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK bahwa penetapan ini setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," jelas Ali.

BACA JUGA:Lebih Ganas! Kenali Gejala Varian Arcturus, Virus Covid-19 yang Menyerang Anak-anak

BACA JUGA:Intip Penyebab Bau Mulut Saat Puasa dan Cara Mengatasinya

Ali menjelaskan bahwa saat ini KPK masih dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe yang aalah satunya adalah mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Gubernur non aktif Papua.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," tukasnya.

Tak hanya sampai pada Lukas semanta, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anaknya.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Puasa dan Adzan Sholat se-Jabodetabek Hari Ini, Kamis 13 April 2023

BACA JUGA:Diduga Ingin Mengintip Pakai HP, Ini Tampang Pria 22 Tahun yang Diam-diam Masuk Ruang Ganti Wanita di Atlantis Ancol

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua atas nama Yulce Wonda (ibu rumah tangga), dan Astract Bona(swasta)," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (10/4/2023).

Selain samping anak dan istri Lukas Enembe, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Cahaya Rante Tondon Justina Kamur, Direktur PT Cendrawasih Air Timmy Gurik, Biro Hukum Papua Derek Hagemur, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Raymond Yoses.

BACA JUGA:Cek! Info Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Kamis 13 April 2023

Selanjutnya, Ridwan Rumasukun (Gang Yao I Perumnas I RT 01/ RW 06 Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Prov. Papua) serta dua pihak swasta dari PT Melonesia bernama Lukim Bhatara dan Benyamin Tiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: