Bharada E Bongkar Peran 'Kejam' Ferdy Sambo saat Brigadir J Meregang Nyawa, Pemeriksaan Lie Detectornya Jujur

Bharada E Bongkar Peran 'Kejam' Ferdy Sambo saat Brigadir J Meregang Nyawa, Pemeriksaan Lie Detectornya Jujur

Momen Bharada E pejamkan mata saat tembak Brigadir J--Instagram/@rumpi_gosip

Menurut Brigjen Andi, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk dari para tersangka.

Akan tetapi Brigjen Andi tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.

Selain ketiga tersangka, lanjut Brigjen Andi juga mengatakan bahwa, hari ini pihaknya juga akan memeriksa Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya bernama Susi dengan Lie Detector

Sedangkan Ferdy Sambo tersendiri direncanakan akan dilakukan pada Rabu 7 September 2022 Puslanfor Sentul, Jawa Barat.

BACA JUGA:Nyanyian Bharada E Lihat Sambo Ikut Tembak Yoshua Ditantang Balik, Kuasa Hukum: Diuji Fakta-Faktanya

Selain 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua orang anak buah Ferdy Sambo juga telah mejalani sidang kode etik.

Sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tuduhan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022 dan telah pecat dari Polri.

Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo (BW).

BACA JUGA:Sukses Digelar, Moto Himalayan 2022 Diikuti 60 Pengendara

Kompol Baiquni Wibowo (BW) yeng merupakan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, masih menjalani persidangan pada Selasa 6 September 2022.

Tak sampai disitu sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.

Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.

"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads