Penyeludupan 304 Kg Ganja di Truk Sayur Dibongkar Satresnarkoba Polres Jakbar
Penyeludupan 304 kg ganja di truk sayur dibongkar Satresnarkoba Polres Jakbar dengan menangkap empat orang pelaku. -humas jakbar-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera- Jawa berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Polda Metro Jakarta Barat, Jumat 16 September 2022.
Penyeludupan 304 kg ganja di truk sayur tersebut dibongkar Satresnarkoba Polres Jakbar dengan menangkap empat orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).
"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp 150 juta dari Bandar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat 16 September 2022.
Kombes Pasma juga mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Pernikahan Sambo Kembali Diungkap Kamaruddin: Dibenarkan Oleh Dua Jenderal Polisi
BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Pemilik Pistol Luger, Sosok Penembak Ketiga Brigadir J Terbongkar?
Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.
Truk frezzer sayur tersebut dicurigai petugas telah menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.
"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," terang Kombes Pasma.
Kombes Pasma mengatakan, setelah penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan di mana HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG.
BACA JUGA:Rifat Sungkar Wakili Tim Mitsubishi Ralliart Indonesia di Ajang Asia Cross Country Rally 2022
Bandar berisial AG ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.
"Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP," tambah Kombes Pasma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: