Perempuan Muda jadi Korban Eksploitasi Seksual di Apartemen Jakarta Barat, PMJ Langsung Gelar Perkara

Perempuan Muda jadi Korban Eksploitasi Seksual di Apartemen Jakarta Barat, PMJ Langsung Gelar Perkara

KOMBES ENDRA ZULPAN --

JAKARTA, DISWAY.ID- Terjadi kasus eksploitasi seksual terhadap perempuan muda di salah satu apartemen di Jakarta Barat, Polda Metro Jaya (PMJ) langsung gelar perkara untuk naik ke penyidikan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya penyekapan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh seseorang.

“Kasusnya dalam penyelidikan oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya, dan saat ini akan dilakukan gelar perkara guna naik ke penyidikan,” ujar Kombes Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 16 September 2022.

“Jadi memang ini kalau dari pemeriksaan awal terlihat motifnya menjanjikan sejumlah uang tetapi nyatanya kerjaan yang diberikan itu adalah pekerjaan untuk melakukan hubungan badan ataupun prostitusi dijual ke orang lain dengan harga tertentu,” jelasnya.

Kombes Zulpan juga mengatakan, sebagian besar keuntungannya ini diambil oleh terlapor sehingga begitu korban ingin kembali ke rumahnya ini dihalangi dengan ancaman dan sebagainya.

“Kemudian dengan ancaman ada juga dikatakan memiliki hutang dan sebagainya sehingga dilakukan penyekapan,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta.

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Beri Komentar Menohok Soal AKBP Jerry Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya

BACA JUGA:3 Sendok Helium-3 Gantikan 5.000 Ton Batu Bara, Amerika-Jepang Sepakat Eksploitasi Bulan dan Mars

Selama wajtu 1,5 tahun korban dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial. Bahkan selama itu korban diwajibkan menghasilkan uang minimal Rp 1 juta per harinya.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin yang mengungkapkan kejadian itu sudah berlangsung sejak Januari 2021 silam.

Menurut Zakir, awalnya, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Namun sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.

BACA JUGA:Polres Jakarta Barat Ungkap Narkoba 44 Kg Jaringan Myanmar Malaysia Pekanbaru

"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: