Tagih Janji Kapolri Bongkar 'Konsorsium 303', Praktisi: Jangan-jangan Prank Edisi Spesial?

Tagih Janji Kapolri Bongkar 'Konsorsium 303', Praktisi: Jangan-jangan Prank Edisi Spesial?

Ilustrasi: Ferdy Sambo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

BACA JUGA:Misteri Konsorsium 303 Berlanjut, Pakar Hukum Pidana Beri: Perjudian Mirip Seperti Prostitusi...

Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J. Beberapa di antaranya diputuskan dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP).

Empat tersangka lain dalam kasus itu adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo). Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 junto 338 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 

 

      

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads