Misteri Konsorsium 303 Berlanjut, Pakar Hukum Pidana Beri: Perjudian Mirip Seperti Prostitusi...

Misteri Konsorsium 303 Berlanjut, Pakar Hukum Pidana Beri: Perjudian Mirip Seperti Prostitusi...

Irjen Ferdy Sambo diberhentikan sebagai Perwira Polisi, bagan konsorsium 303 beredar lagi.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menyoroti soal kasus Konsorsium 303 yang melibatkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Prof Hibnu ingin agar Polri bisa melakukan proses tindak pidana perjudian tanpa adanya tarik-ulur

"Fenomena itu (tarik-ulur) sudah biasa," ucap Prof Hibnu Nugroho, dikutip Disway.id dari laman JPNN pada Senin, 229 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ada Kedekatan 'Khusus' Antara Ferdy Sambo dan Slamet Uliandi, Dokumen Refly Harun Bongkar Semuanya

BACA JUGA:Ini Profil Irjen Slamet Uliandi, Jenderal Bintang Dua yang 'Seret' Ferdy Sambo ke Mako Brimob

Apapun yang berkaitan dengan perjudian, entah itu judi online atau konvensional, Prof Hibnu berharap kepada Polri bisa membongkar serta menuntaskannya secara besar-besaran.

Ia menilai akan sangat disayangkan apabila proses pemberantasan tindak pidana perjudian hanya dilakukan dengan tarik-ulur.

"Rupanya sekarang itu sepertinya tarik-ulur, hukum dipakai sebagai sarana tarik-ulur. Begitu ada keinginan dari pimpinan tertinggi, langsung tarik," paparnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu meminta jangan sampai proses pemberantasan hanya dilakukan jika ada perintah pimpinan.

BACA JUGA:5 Makanan untuk Perbaiki Fungsi Ginjal yang Jarang Diketahui, Buruan Dicoba Yuk

BACA JUGA:7 Gejala Pertanda Munculnya Kanker Prostat, Berikut Cara Pengobatannya

Jika tidak ada perintah, akan sangat disayangkan apabila kembali diulur hingga memicu keraguan serta keresahan masyarakat.

"Ini penuh tantangan. Sekarang tinggal politik hukum dari penegak hukum seperti apa. Apakah penegak hukum akan membasmi seluruhnya ataukah hanya sebagian tidak dibasmi secara keseluruhan," pungkasnya.

Akan tetapi Prof Hibnu menyadari akan sangat sulit benar-benar 100 persen menuntaskan kasus perjudian jika dilihat dari segi ilmu sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: