Said Didu: Geng Sambo Dibongkar Serangan Buzzer Berkurang dan Salah Satu Balon Capres Jadi Kendor

Said Didu: Geng Sambo Dibongkar Serangan Buzzer Berkurang dan Salah Satu Balon Capres Jadi Kendor

Pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.-Istimewa-TV Polri

BACA JUGA:Ciri Pelaku Pembunuh Iwan Budi Saksi Kasus Korupsi Alih Aset di Pemkot Semarang Telah Dikantongi Polisi

BACA JUGA:Soleman Ponto Dukung Kamaruddin Kerahkan TNI Audit Temuan Rp 155 Triliun Aliran Dana Judi Online

“Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 15 September 2022.

Lebih lanjut, sidang banding tersangka Ferdy Sambo rencananya akan dilaksanakan minggu depan. Namun untuk tanggal pastinya belum dipastikan karena masih dibahas timsus.

“Direncanakan oleh timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS,” jelasnya.

BACA JUGA:Ustaz Ini Awalnya Minta Tolong Dipijat, Tapi Dua Santri Laki-laki Jadi Korban Niat Bejatnya

BACA JUGA:Aliran Dana Judi Online Mencapai 155 Triliun Rupiah Diungkap PPATK

“Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu,” tandasnya.

Diketahui, sebanyak 7 tersangka obstruction of justice kasus Ferdy Sambo akan menjalani persidangan. 

Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:5 Cara Hemat Listrik Buat Jaga Pengeluaran Bulanan, Manfaatkan Pencahayaan Alami

BACA JUGA:Intip Festival Ini Jakarta di Kota Tua Selama 3 Hari, Pemprov DKI Jakarta Gandeng UMKM Hingga Komunitas

"Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin 12 September 2022. 

Dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah di-PTDH melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: