Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela

Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.-M. Ichsan-

Selain Irwasum, sidang banding juga bersama 4 Pati bintang dua sebagai komisi banding.

“Pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh pati bintang tiga. Kemudian untuk anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

Dedi juga mengatakan bahwa hasil sidang banding tersebut nantinya akan disampaikan hari ini dan secepatnya kemungkinan siang ini.

“Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan Insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan hari ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Atas Putusan PTDH, Ini Keterangan Lengkap Polri

Irjen Dedi juga menambahkan, setelah keputusan sidang diumumkan, secara administrasi akan dilanjuti oleh asisten Sumber Daya Manusia (SDM).

"Asisten SDM memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan hasil keputusan sidang banding," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: