Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela

Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.-M. Ichsan-

Ferdy Sambo terbukti menjadi tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

 

Dirinya merupakan otak di balik skenario agar proses penyidikan kasus ini bertele-tele.

Selain tersangka obstruction of justice bersama enam tersangka lainnya, Ferdy Sambo juga yang memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Selain itu, sang istri Putri Candrawathi, Bripa Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, ikut menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo dua pekan lalu telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dia dinyatakan tersangka dan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Setelah PTDH, Sambo mengajukan banding. Setelah beberapa pekan, banding tersebut kini tengah disidang oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi.

BACA JUGA:Baru Terungkap di Saguling, Ferdy Sambo Menangis Saat Cerita Putri Candrawathi Mengalami Begini

BACA JUGA:Perlawanan Terakhir Ferdy Sambo Dalam Pertahankan Statusnya, Hasil Sidang Banding Akan Langsung Diumumkan

Sebelum Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menyebutkan secara rinci terkait siapa yang akan memimpin sidang banding Sambo.

Akan tetapi, Dedi hanya menyebut jika proses sidang banding Sambo akan dipimpin seorang Jenderal Bintang 3 Polri.

Sosok tersebut baru diketahui hari ini, saat Komjen Agung Budi tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pukul 10.12 WIB.

Dalam tayangan kanal YouTube Polri TV terlihat Komjen Agung memimpin jalannya sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Janggal! Anies Baswedan Kok Pakai Mikrofon Usai Diperiksa KPK Layaknya Pidato

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads