Kronologi Pengeroyokan di Pesanggrahan, Pelaku Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Kronologi Pengeroyokan di Pesanggrahan, Pelaku Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Gelar perkara kasus pengeroyokan di Pesanggrahan, Jumat 23 September 2022-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Subdit III/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat, yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis 4 Agustus 2022 lalu.

Pelaku pengeroyokan tersebut oleh polisi dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Menurut Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung Julianto, lebih detailnya kasus tersebut terjadi pada Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Bunga Lili RT.010/RW.006, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan di Kemang Sudah Teridentifikasi Pihak Kepolisian: Mereka Masih Ada Hubungan Keluarga

Korban ada dua orang, yaitu EYW, (26)  dan FKT (27) yang keduanya sama-sama mengalami luka di kepala dan langsung melaporkan dengan nomor laporan LP/B/133/VIII/2022/SPKT/PESANGGRAHAN/RES.JAK.SEL.PMJ, tanggal 05 Agustus 2022.

“Tersangkanya ada 4, NP, laki-laki (19) berperan sebagai Eksekutor (yang membacok Korban) dan yang menyiapkan alat berupa martil/palu). Kedua AMK, laki-laki (20) bereran: Eksekutor (yang melakukan pemukulan menggunakan martil dan yang menyiapkan alat berupa golok), dan ketiga MHR, (19) berperan sebagai joki,” ujar Kompol Agung kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Sementara itu, Kompol Agung juga mengatakan tersangka terakhir berinisial AB, Perempuan, (21) berperan sebagai Jembatan (yang mempertemukan tersangka a.n. NP dan AMK untuk melakukan eksekusi).

BACA JUGA:Pengeroyokan di Kelab Malam Disebut karena Mabuk, Claudio Martinez Tanggapi Begini

BACA JUGA:Tak Terima Pengeroyokannya Dibandingkan dengan Kasus Novel Baswedan, Ade Armando 'Sentil' Felix Siauw

“Untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 buah Golok yang digunakan pelaku NP, 1 buah Palu/Martil yang digunakan pelaku AMK, 2 unit Handphone milik pelaku AB, 1 unit handphone milik pelaku NP, 1 unit handphone milik pelaku AMK, 1 unit handphone milik pelaku MHR, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nopol B 6955 VVC milik pelaku MHR dan 1 buah Jaket Shoppe yang di gunakan pelaku AMK,” jelas Kompol Agung.

Untuk Kronologisnya, Kompol Agung menuturkan, pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2022, Korban membuat perjanjian untuk bertemu dengan mantan pacar korban an. AB di Kp. Pegadungan RT.004/RW.007 Kelurahan Kecamatan Anyar Serang melalui telpon,” terangnya.

“Adapun maksud dan tujuannya untuk menyelesaikan masalah pribadi. Secara tiba-tiba dari arah belakang AB datang 2 orang pelaku NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban dan mengenai korban dan saksi Kelvin,” tambahnya. 

“Sehingga korban dan saksi Kelvin mengalami luka berat, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pesanggrahan guna pengusutan hukum lebih lanjut,” lanjut Kompol Agung.

Akhirnya setelah melakukan observasi dan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Resmob Unit II mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan dari Korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: