Sudrajad Dimyati Belum Dijenguk Keluarga Sejak Ditahan, MA: Kami Belum Terima Konfirmasi

Sudrajad Dimyati Belum Dijenguk Keluarga Sejak Ditahan, MA: Kami Belum Terima Konfirmasi

Sejak ditahan KPK, Sudrajad Dimyati belum dijenguk keluarga bahkan belum melakukan konfirmasi akan menjenguk.-Rafi Adhi Pratama-

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BACA JUGA:Sosok Religius Rio Haryanto, Tempel Surat Al-Baqarah Ayat 255 di Kokpit Mobil Balapnya

BACA JUGA:Detik-detik Mini Bus Tabrak Belakang Truk di Tol Semarang Solo Tewaskan 5 Penumpang, Terseret Hingga 2 Km

Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal.

Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga kini dirinya masih diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.

BACA JUGA:Irjen Pol M Fadil Imran Sejalan Dengan Anies Baswedan Pusatkan Lokasi Demo, Siapkan Ruang Mediasi

BACA JUGA:Irjen Pol M Fadil Imran Sejalan Dengan Anies Baswedan Pusatkan Lokasi Demo, Siapkan Ruang Mediasi

Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut, pertama ST hakim agung pada MA RI, kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.

BACA JUGA:Jokowi Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional, Semua Salah Fokus ke Foto Intan 'Begitu Sulit Lupakan Rehan'

BACA JUGA:Jajal Iritnya Wuling Air ev di Jalanan Ibu Kota, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads