Anak Almarhum Imam S Arifin Ditangkap Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Anak Almarhum Imam S Arifin Ditangkap Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Anak pedangdut Almarhum Imam S Arifin ditangkap karena kasus penipuan sepeda motor, Kamis 29 September 2022. -M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Anak dari pedangdut almarhum Imam S Arifin berinisial RDA ditangkap pihak kepolisian di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.

Anak Imam S Arifin ditangkap terkait kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor.

Selain RDA, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial AA dan H yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil penipuan tersebut.

BACA JUGA:Jessica Iskandar Pamer Foto Diduga Stevan Cs di Instagram, Wajah Pelaku Penipuan Terbongkar?

BACA JUGA:Viral Modus Penipuan Minta Uang Sumbangan untuk Bangun Masjid, Ini Kata Polisi

“Ya kalau itu betul, jadi puteri dari almarhum pedangdut Imam S Arifin,” ujar Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yongky Dilatha, saat  konferensi pers, Kamis 29 September 2022.

AKBP Yongki juga mengatakan, tersangka RDA merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan dari 17 laporan polisi.

Kapolsek Taman Sari ini juga menjelaskan modus operandi yang dilalukan RDA dalam menjalankan aksinya.

"RDA berpura-pura memesan makanan atau minuman dalam jumlah tidak sedikit. Namun ketika hendak melakukan pembayaran, RDA mengaku tidak membawa uang tunai," jelasnya.

BACA JUGA:Seorang Wanita Ditangkap karena Penipuan dan Penggelapan 10 Mobil

Kemudian tersangka meminta kepada pedagang atau karyawan kafe untuk mengantarkan ke mesin ATM untuk menarik uang tunai. 

Namun di tengah-tengah perjalanan ke ATM, tersangka berpura-pura lagi, kali ini mengaku ada barangnya yang tertinggal. 

Lalu, tersangka pun meminta kepada korban agar meminjam sepeda motornya untuk mengambil barangnya yang tertinggal tersebut.

“karena alasannya ada yang tertinggal karena agar pergerakan lebih cepat jadi dipinjam kemudian setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia telah menjadi korban penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” terang AKBP Yongky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads