Anak Almarhum Imam S Arifin Ditangkap Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Anak pedangdut Almarhum Imam S Arifin ditangkap karena kasus penipuan sepeda motor, Kamis 29 September 2022. -M Ichsan/Disway.id-
AKBP Yongky juga mengatakan, dari 17 laporan polisi tersebut nilai kerugiannya sekitar Rp 15-20 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp 295 juta.
"Tersangka RDA sendiri telah melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2021 lalu. Adapun sepeda motor hasil penipuannya, oleh para penadah dijual ke luar Jawa. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak," tuturnya.
“Sebagai barang bukti yang kita sita diantarnya pakaian kemudian CCTV, tiga buah sepeda motor dan lima buah handphone yang berhasil kita sita untuk dijadikan barang bukti untuk menjerat tersangka,” tukasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: