Bareskrim Polri Berhasil Tangkap 3 Pelaku TPPO di Tangsel, Sejumlah Gadis di Bawah Umur Berhasil Diamankan
Anak buah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berhasil mengungkap praktik perdagangan orang, di mana gadis di bawah umur jadi korban.-Foto/M. Ichsan/Disway.id-
Dari hasil pengungkapan TPPO di Tangsel ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka.
BACA JUGA:Kegelisahan Denise Chariesta saat 'Ketagihan' jadi Simpanan 'R' Suami Artis: Gua Emang Mau Ama Dia
"Dari satgas TPPO, menetapkan tiga tersangka yang pertama atas inisial C, atas nama S, dan atas nama M," jelas Dedi.
Irjen Dedi menjelaskan, kronologi penangkapan para tersangka terjadi di wilayah Tangerang.
Dari para tersangka, Bareskrim Polri telah mengamankan barang bukti mulai satu buah komputer (PC), kemudian 5 buah monitor, 1 laptop, dan 17 paspor.
"Saat ini satgas TPPO sedang mendalami untuk menuntaskan kasus ini," lanjut Irjen Dedi.
BACA JUGA:Prediksi Arsenal Vs Tottenham, Gabriel Jesus: Kami Lebih Diuntungkan
"Tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang, tapi kita masih menunggu update lebih lanjut dari Satgas TPPO," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menggerebek satu unit rumah di Cluster Parangtritis Villa Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Senin 26 September siang.
Rumah di Blok C7 Nomor 10 itu diduga menjadi lokasi penampungan perdagangan orang (human trafficking).
Polisi menemukan sekumpulan anak-anak perempuan masih di bawah umur. Mereka langsung diangkut menggunakan kendaraan minibus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: