Daftar 9 Anggota Polri yang Menyusul AKBP Ferli Hidayat Buntut Tragedi Kanjuruhan

Daftar 9 Anggota Polri yang Menyusul AKBP Ferli Hidayat Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada mengumumkan pencopotan Kapolres Malang saat konferensi pers, markas Polres Kabupaten Malang, Senin 3 Oktober 2022.-Michael Fredy Yacob-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri mengumumkan kini terdapat 9 tambahan anggotanya yang telah dicopot buntut kasus terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang.

Tragedi Kanjuruhan menjadi luka mendalam bagi persepakbolaan Indonesia saat ini.

Peristiwa kelam tersebut telah menewaskan banyak korban. Update terbaru yang didapat dari kepolisian, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 125 orang.

BACA JUGA:Pimpin Apel Gelar Pasukan P20, Kapolda Metro Jaya Singgung Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta timnya untuk melakukan investigasi di stadion Kanjuruhan.

Investigasi pertama yang dilakukan Polri adalah mengidentifikasi anggota Polri yang diduga terlibat dan menyebabkan tewasnya ratusan suporter Aremania.

Selain Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang sebelumnya resmi dicopot dan dimutasi ke Pamen SDM Polri, kini bertambah 9 anggota Polri dari satuan Brimob yang telah dicopot jabatannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kesembilan anggota Brimob yang dicopot diduga karena melakukan kelalaian dalam pengamanan.

BACA JUGA:Korban Tragedi Kanjuruhan dapat Santunan Rp 50 Juta, Mahfud MD: Jangan Dilihat Besarannya

"Melakukan penonaktifkan jabatan danyon (komandan batalion), dankie (komandan kompi) dan danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang," beber Dedi.

Adapun daftarnya sebagai berikut; - AKBP Agus Waluyo SIK (Danyon), - AKP Hasdarman (Dankie), - Aiptu Solikin (Danton), - Aiptu Samsul (Danton), - Aiptu Ari Dwiyanto (Danton), - AKP Untung (Dankie), - AKP Danang (Danton), - AKP Nanang (Danton), Aiptu Budi (Danton).

Dedi kembali mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan.

"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irwasum Polri, dan Biropaminal, update yang perlu saya sampaikan malam ini, sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 20 personel Polri," ungkap Dedi.

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Soal Tragedi Kanjuruhan: Presiden Minta, Nomor 1 Korban Harus Ditangani dengan Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: