Respons Akhmad Hadian Lukita Usai Dijadikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kami Hormati Proses Hukum
Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita dijadikan tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan-Istimewa/rizki AG-disway.id
BACA JUGA:Simak Nih, Bahaya Mencampur Perasan Jeruk Nipis ke dalam Kuah Soto Panas
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: