Berkas Perkara Roy Suryo Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat, Pengacara Protes
Roy Suryo--
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengacara Roy Suryo menyayangkan berkas perkara dan BAP kliennya tidak diterima dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berkas Perkara Roy Suryo diketahui telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tim Advokasi pakar telematika ini menginginkan berkas perkara lengkap lebih dulu diserahkan kepihaknya.
Lewat keterangan resminya, Pitra Romadoni Nasution, selaku tim kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama lewat postingan Meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti Presiden Joko Widodo ini menyampaikan beberapa pernyataan, yaitu;
BACA JUGA:Berkas Sudah P21, Roy Suryo Disidang Dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:Masa Penahanan Roy Suryo diperpanjang, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
1. Bahwa kami sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan Berkas Perkara Lengkap kepada Penasehat Hukum Roy Suryo, dimana semestinya Berkas Perkara harus juga diberikan kepada Penasehat Hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
2. Bahwa mengenai permintaan berkas perkara, sesuai prosedur hukum kami telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 30 sep 2022, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada kami selaku Tim Penasehat Hukum.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya di uji oleh Tim Penasehat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
3. Bahwa untuk pemeriksaan Perkara yang obyektif dan transparan semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 dikejaksaan haruslah diberikan kepada Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya.
BACA JUGA:Penyidik Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Roy Suryo ke Kejaksaan Hari Ini
Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus Berkas Perkara Lengkap, apa yg diberikan JPU kepada Pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada Tim Penasehat Hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai Prosedur Hukum.
4. Bahwa juga klien kami sangat keberatan dan Menolak apabila Persidangan tersebut dilakukan secara Online (Tidak langsung), hal tersebut sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut Fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka).
Sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu. Untuk itu kami selaku Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang Offline (Langsung/Tatap Muka) terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan klien kami.
5. Bahwa juga kami tidak akan menanggapi DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM Sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku Tim Penasehat Hukum, hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: