Penyidik Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Roy Suryo ke Kejaksaan Hari Ini

Penyidik Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Roy Suryo ke Kejaksaan Hari Ini

Roy Suryo-Tangkapan Layar-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas dari tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan pada hari ini, Senin 15 Agustus 2022.

Endra Zulpan mengatakan, bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pasca penyidik menganggap keseluruhan dari berkasnya sudah lengkap.

"Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin," kata Zulpan, dikutip dari laman PMJ News pada Senin, 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:Harga Khusus Tiket GIIAS 2022 Sambut Kemerdekaan RI ke 77

BACA JUGA:Ternyata Pernah Berhijab, 8 Potret AKP Rita Yuliana Pakai Hijab, Adem Banget

Lebih lanjut, Zulpan juga mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan Roy Suryo kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan.

Hal itu akan dilakukan setelah jaksa menilai berkas telah lengkap semuanya.

Akan tetapi apabila masih dianggap belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2," tutur Zulpan.

BACA JUGA:LPSK Beri Perlindungan ke Bharada E, Langsung Ditempatkan Terpisah di Tahanan Bareskrim

BACA JUGA:Suzuki Siapakan Promo Khusus Buat ASN dan Paramedis serta Keringanan Bunga Kredit di GIIAS 2022

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memastikan tak ada perlakuan khusus bagi Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Saat ini pakar telematika tersebut sudah menjalani panahanan selama sepekan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan terkait update kasus meme candi stupa Borobudur yang diedit wajahnya mirip Presiden Joko Widodo di Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: