Komnas HAM Dalami Penggunaan Gas Air Mata Kadalursa Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri: Tidak Berbahaya
Pihak Komnas HAM dalami penggunaan gas air mata kadaluarsa dalam tragedi Kanjuruhan Malang. -Twiter/@nataliamwijanto-
BACA JUGA:Cara Klarifikasi Ijazah Asli Jokowi Diungkap Ahmad Khozinudin, Masuk Kedalam Ranah Hukum
Sedangkan terkait korban yang tewas dalam tragedi kanjuruhan bukan karena gas air mata, namun kekurangan oksigen.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Polri bahwa gas air mata atau CS (Chlorobenzalmalononitrile) tidak akan menyebabkan kematian.
Irjen Dedi menjelaskan bahkan dalam tingkatan tertinggi gas air mata tidak ada yang mematikan.
Irjen Dedi juga mengatakan bahwa penjelasan tersebut juga berdasarkan dari keterangan ahli maupun dokter yang menangani korban-korban dalam tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA:Kader Gerindra Buka Suara Kasus Formula E yang Melilit Anies Baswedan, Ini Pesannya
“Baik dari penjelasan para ahli serta dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata yang menangani para korban tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata,” jelas Irjen Dedi.
Irjen Dedi menjelaskan bahwa korban meninggal dalam tragedi tersebut disebabkan karena kekurangan oksigen akibat berdesak-desakan.
“Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena berdesak-desakan. Kemudian terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan, yang mengakibatkan kekurangan oksigen pada pintu 13, pintu 11, pintu 14 dan pintu 3,” jelasnya.
Irjen Dedi juga menekankan gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru tidak menjadi masalah.
Pasalnya, efektifitas zat kimia dalam gas air mata itu berkurang jika kedaluwarsa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: