Kabar Baik, Tunjangan Rp 250 Ribu untuk Guru Madrasah Non PNS Cair, Cek Kriteria yang Berhak Menerima

Kabar Baik, Tunjangan Rp 250 Ribu untuk Guru Madrasah Non PNS Cair, Cek Kriteria yang Berhak Menerima

Madrasah/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa tunjangan bagi guru madrasah bukan PNS sudah cair. 

Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan dengan per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober 2022.

Anna menjelaskan, guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. 

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Ada sejumlah syarat yang mesti disiapkan untuk pencairan, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.

Zain menyebut insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

Dia menyebut insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujar Zain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads