Jumat Keramat, Kapolri Batalkan Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim Usai Terlibat Kasus Narkoba

Jumat Keramat, Kapolri Batalkan Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim Usai Terlibat Kasus Narkoba

kapolri sigit-m ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Teddy Minahasa tengah jadi sorotan di tubuh instansi Polri lantaran terlibat dalam dugaan kasus narkoba.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) yang dalam sedang proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Namun, lantaran kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut segera membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. 

"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, terungkapnya keterlibatan Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. 

Berangkat dari situ, Polda Metro lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

BACA JUGA:Bogor Dikepung Bencana Alam, Atalia Praratya ke Lokasi Pengungsian : Ini Adalah Jawa Barat

BACA JUGA:Bikin Pangeran William Turun Takhta, Vin Diesel Dinobatkan sebagai Pria Botak Paling Seksi 2022 

Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek. 

Tak sampai di situ, Polda Metro terus melakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan seorang pengedar.

“Lalu mengarah ke mantan Kapolres Bukittinggi,” ujar Kapolri.

Dari sanalah, Irjen Teddy diduga terlibat dalam jaringan gelap narkoba.

“Ada keterlibatan (pengedaran narkoba) Irjen TM, atas dasar tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap TM. Saat ini TM dinyatakan terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus, tentunya terkait dengan hal tersebut agar Kadiv Propam diproses etik untuk di PTDH,” tutur Listyo.

Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: