Rizky Billar Sudah Tidur di Rumah Setelah Dimaafkan Lesti Kejora, Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Rizky Billar Sudah Tidur di Rumah Setelah Dimaafkan Lesti Kejora, Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Jadwal wajib lapor Rizky Billar pada hari Senin dan Kamis setelah laporan KDRT dicabut Lesti Kejora.--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar.

Dengan Rizky Billar sudah tidur di rumah setelah ditahan selama sehari di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepulangan Billar sendiri tak lepas setalah dimaafkan Lesti Kejora yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan atas kasus dugaan KDRT.

Maskipun demikian Rizky Billar dikenakan wajib lapor karena proses penyidikan masih berlangsung.

BACA JUGA:Cara Irjen Teddy Minahasa Dapatkan Sabu Terungkap, Tukar Barbuk Sabu Dengan Tawas

BACA JUGA:Irjen Krishna Murti Tempati Jabatan Baru Kadivhubinter Mabes Polri, Seret Penjahat yang Kabur ke Luar Negeri

Permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar tersebut diajukan oleh keluarga melalui pihak kuasa hukumnya.

Selain itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga menjalani restorative justice atau pendekatan keadilan restorative.

Namun Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut proses restorative justice masih berjalan meski penangguhan penahanan dikabulkan.

BACA JUGA:Tekan Kecelakaan Akibat Rem Blong, Hino Siapkan Pelatihan Pengendara Bus dan Truk

BACA JUGA:Menguak Orang Kuat Pengatur Jadwal Arema Vs Pesebaya

“Wajib lapornya itu Senin, nanti akan dikomunikasikan antara penyidik dengan yang bersangkutan,” tambah Kombes Ade.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat tersangka kami kabulkan," terang Kombes Ade.

Kombes Ade juga mengatakan bahwa Rizky Billar akan pulang malam ini, Jumat 14 Oktober dan dikenakan wajib lapor. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads